Kamis, 28 Januari 2010

Kami memilih nama DIVIDEND sebagai nama kelompok kami agar apabila suatu saat nanti kami memiliki perusahaan sendiri, kami dapat memaksimalkan kerja perusahaan agar nantinya kami memiliki laba yang besar yang nantinya dapat kami pakai untuk menyejahterakan para pemegang saham dengan cara memberikan hak para pemegang saham yang disebut DIVIDEND.

Pengertian dividen termasuk pula:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam

bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang

berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang

saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang

bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam

tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran

kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai

penebusan tanda -tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan

sebagai biaya perusahaan.

Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=131&id=7388%3Aapa-yang-dimaksud-dengan-deviden-&format=pdf&option=com_content&Itemid=44