Kamis, 28 Januari 2010

Pengertian dividen termasuk pula:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam

bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang

berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang

saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang

bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam

tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran

kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai

penebusan tanda -tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan

sebagai biaya perusahaan.

Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=131&id=7388%3Aapa-yang-dimaksud-dengan-deviden-&format=pdf&option=com_content&Itemid=44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar